Skip to content

Perhitungan PPh 21 Terbaru: Tarif Efektif Rata-Rata

perhitungan pajak

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya. PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.

Perhitungan PPh 21 terbaru telah mengalami perubahan sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang Bersifat Tidak Luar Biasa dan Tidak Berkala.

Perubahan yang paling mendasar adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Dengan tarif efektif rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.

Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata

Perhitungan PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata dilakukan dengan rumus berikut:

 

PPh 21 = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Efektif) / 12

 

Dimana:

  1. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang terutang
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah selisih antara penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  3. Tarif Efektif adalah tarif pajak yang dikenakan atas PKP

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak.

Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berupa uang maupun barang, termasuk:

    • Gaji
    • Upah
    • Honorarium
    • Tunjangan
    • Pembayaran lain yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah sejumlah penghasilan yang tidak dipotong pajak.

Tarif Efektif

Tarif efektif adalah tarif pajak yang dikenakan atas PKP. Tarif efektif dihitung berdasarkan tabel tarif pajak progresif.

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya PKP.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata:

Misalkan, seorang pegawai bernama Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Retto berstatus kawin tanpa tanggungan.

Berikut adalah perhitungan PPh 21 Retto:

Penghasilan bruto = Rp10.000.000

PTKP kawin tanpa tanggungan = Rp58.500.000

PKP = Rp10.000.000 – Rp58.500.000 = Rp4.500.000

Tarif efektif = (15% x Rp50.000.000) / Rp50.000.000 = 15%

PPh 21 = (Rp4.500.000 x 15%) / 12 = Rp375.000

 

Jadi, PPh 21 Retto per bulan adalah sebesar Rp375.000.

Keunggulan Tarif Efektif Rata-Rata

Tarif efektif rata-rata memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan metode perhitungan PPh 21 yang lama, yaitu:

1.      Lebih sederhana dan mudah dipahami

Dengan tarif efektif rata-rata, perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Pegawai hanya perlu mengetahui penghasilan bruto dan PTKP mereka.

2.      Mengurangi potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21

Metode perhitungan PPh 21 yang lama menggunakan tarif pajak progresif, sehingga potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21 lebih besar. Dengan tarif efektif rata-rata, potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21 dapat dikurangi.

3.      Meningkatkan kepastian hukum

Tarif efektif rata-rata ditetapkan berdasarkan tabel tarif pajak progresif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

 

Perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan tarif efektif rata-rata. Perubahan ini menjadikan perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, perubahan ini juga dapat mengurangi potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *