Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya. PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.
Perhitungan PPh 21 terbaru telah mengalami perubahan sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang Bersifat Tidak Luar Biasa dan Tidak Berkala.
Perubahan yang paling mendasar adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Dengan tarif efektif rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.
Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata
Perhitungan PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata dilakukan dengan rumus berikut:
PPh 21 = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Efektif) / 12
Dimana:
- PPh 21 adalah pajak penghasilan yang terutang
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah selisih antara penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Tarif Efektif adalah tarif pajak yang dikenakan atas PKP
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak.
Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berupa uang maupun barang, termasuk:
-
- Gaji
- Upah
- Honorarium
- Tunjangan
- Pembayaran lain yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah sejumlah penghasilan yang tidak dipotong pajak.
Tarif Efektif
Tarif efektif adalah tarif pajak yang dikenakan atas PKP. Tarif efektif dihitung berdasarkan tabel tarif pajak progresif.
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya PKP.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata:
Misalkan, seorang pegawai bernama Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Retto berstatus kawin tanpa tanggungan.
Berikut adalah perhitungan PPh 21 Retto:
Penghasilan bruto = Rp10.000.000
PTKP kawin tanpa tanggungan = Rp58.500.000
PKP = Rp10.000.000 – Rp58.500.000 = Rp4.500.000
Tarif efektif = (15% x Rp50.000.000) / Rp50.000.000 = 15%
PPh 21 = (Rp4.500.000 x 15%) / 12 = Rp375.000
Jadi, PPh 21 Retto per bulan adalah sebesar Rp375.000.
Keunggulan Tarif Efektif Rata-Rata
Tarif efektif rata-rata memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan metode perhitungan PPh 21 yang lama, yaitu:
1. Lebih sederhana dan mudah dipahami
Dengan tarif efektif rata-rata, perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Pegawai hanya perlu mengetahui penghasilan bruto dan PTKP mereka.
2. Mengurangi potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21
Metode perhitungan PPh 21 yang lama menggunakan tarif pajak progresif, sehingga potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21 lebih besar. Dengan tarif efektif rata-rata, potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21 dapat dikurangi.
3. Meningkatkan kepastian hukum
Tarif efektif rata-rata ditetapkan berdasarkan tabel tarif pajak progresif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan tarif efektif rata-rata. Perubahan ini menjadikan perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, perubahan ini juga dapat mengurangi potensi lebih bayar atau kurang bayar PPh 21.
